Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tahap yang menentukan status kepegawaian definitif seorang individu dalam birokrasi negara.
- Status Awal : CPNS adalah Pegawai ASN yang sedang menjalani masa percobaan dengan hak gaji pokok sebesar 80%.
- Masa Percobaan : Masa percobaan ini wajib dilalui dalam kurun waktu minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 2 (dua) tahun.
- Syarat Mutlak : Untuk diangkat menjadi PNS (100%), CPNS wajib memenuhi beberapa syarat utama:
- Memiliki SK CPNS.
- Lulus Pelatihan Dasar (Latsar) yang diselenggarakan.
- Memenuhi semua persyaratan kesehatan dan kelengkapan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh BKN dan BKPSDM Kota Tual.
- Konsekuensi : Apabila CPNS tidak memenuhi salah satu atau seluruh persyaratan di atas hingga batas akhir masa percobaan, yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Untuk menjamin kelancaran proses dan menghindari kesalahan berkas, silakan akses panduan detail langkah demi langkah dalam Video Animasi SOP Digital Pengangkatan PNS yang telah kami sediakan.
Jangan biarkan status 100% Anda tertunda!
Inovasi ini dipersembahkan oleh Sandi Junike Narahawarin, Peserta Latsar CPNS Kota Tual dengan NDH 2C.
📝 Klik untuk Mengisi Formulir Evaluasi Singkat ⬇️
🤝Masukan Anda sangat berharga untuk perbaikan BKPSDM di masa depan dan menjadi penentu keberhasilan aktualisasi ini. Terima kasih!


