Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959. Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain
pengajuan usul tanda kehormatan Satyalancana diperuntukan bagi PNS yang telah memiliki masa kerja kedinasan:
a. Sekurang - kurangnya 10 Tahun Sejak pengangkatan pertama CPNS untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya X tahun (Perunggu);
b. Sekurang - kurangnya 20 Tahun Sejak pengangkatan pertama CPNS untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XX tahun (Perak);
c. Sekurang - kurangnya 30 Tahun Sejak pengangkatan pertama CPNS untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX tahun (Emas);
Pengajuan usul tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan atau 30 tahun dilakukan secara berjenjang dan tidak dapat diusulkan secara bersamaan dalam satu waktu. perhitungan masa pengabdian akan diulang jika PNS menerima hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN). Perhitungan dimulai sejak berakhirnya keputusan Hukdis dan CLTN.
Berkas persyaratan pengusulan Satyalancana:
a. DRH singkat sesuai format;
b. FC dan Legalisir SK CPNS;
c. FC dan Legalisir SK Pangkat Terakhir;
d. FC dan Legalisir SK Jabatan Terakhir;
e. Piagam/petikan SLKS yang sudah diperoleh;
Berkas dikumpulkan individu atau kolektif per OPD di BKPSDM Kota Tual.
Pengisian DRH mengunakan link dibawah dan harap mengisi sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan